KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena
dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya saya dapat menyelesaikan
makalah tentang Dosa Minuman Keras dengan baik meskipun banyak
kekurangan didalamnya.
Saya sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam
rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai minuman keras dan
dosa-dosanya. Saya juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini
terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, saya berharap
adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah saya buat di
masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran
yang membangun.
Semoga makalah sederhana ini dapat
dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun
ini dapat berguna bagi saya sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya saya
mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan saya
memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.
Banjarmasin,
September 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata pengantar
.................................................................................................................... i
Daftar isi
............................................................................................................................. ii
Bab I pendahuluan .............................................................................................................. 1
A. Latar belakang ............................................................................................................... 1
B. Rumusan masalah .......................................................................................................... 1
C. Tujuan Penulisan ……………........................................................................................ 1
Bab II Pembahasan ……………………............................................................................. 2
A.
Minuman Keras dan Dosa-dosanya …………………………………………………. 2
B.
Hadist
Mengenai Dosa yang Timbul Akibat Minum Khamar, Yaitu Meninggalkan
Shalat ………………………………………………………………………………… 3
C.
Yang
Menanggung Dosa Akibat Minuman Keras …………………………………… 6
Bab III Penutup ................................................................................................................... 10
A. Kesimpulan .................................................................................................................... 10
B. Saran ............................................................................................................................... 10
Daftar pustaka
..................................................................................................................... 11
MAKALAH DOSA
MINUMAN KERAS
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Minuman keras dalam istilah agama disebut khamr. Khamr
terambil dari kata khamara artinya “menutup”. Maksudnya adalah menutupi akal.
Karena itu makanan atau minuman yang dapat menutupi akal secara bahasa juga
disebut khamr. Pada mulanya khamr adalah minuman keras yang terbuat dari kurma
dan anggur. Tetapi karena dilarangnya itu sebab memabukkan, maka minuman yang
terbuat dari bahan apas aja (walaupun bukan dari kurma atau anggur) asal itu
memabukkan, maka hukumnya sama dengan khamr, yaitu haram diminum.
Satu masalah
yang saya sesalkan ialah, kebanyakan umat Islam di negara-negara arab pada
umumnya gemar meminum minuman keras (khamar) secara terang-terangan. Bahkan
untuk memuaskan kesukaannya ini, mereka telah membangun bar-bar khusus yang
menyediakan beberapa minuman keras di dalam rumah mereka masing-masing. Saat
ini, mereka tidak canggung lagi menyuguhkan minuman keras kepada para tamu yang
datang. Begitu pula umat Islam banyak membuka toko-toko yang khusus menjual
berbagai minuman keras. Mengingat bahwa minuman keras dilarang di dalam
agama Islam, bahkan termasuk salah satu dosa-dosa besar – baik bagi peminumnya
maupun penjualnya, maka sengaja saya membahas masalah ini sebagai peringatan
untuk kita semua.
B.
Rumusan Masalah
Adapun yang
akan dibahas dalam makalah ini adalah tentang :
1.
Minuman keras dan dosa-dosanya
2.
Hadist mengenai dosa yang timbul akibat minum
khamar
3.
Yang menanggung dosa akibat minuman keras
C.
Tujuan
Penulisan
Tujuan dari
penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui tentang minuman keras beserta
dosa-dosanya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Minuman Keras
dan Dosa-dosanya
Khamar (minuman
keras) mempunyai pengaruh kuat terhadap akal pikiran manusia dan bisa
mengakibatkan lupa diri. Allah swt. melarang umat Islam meminum khamar. Sebab,
khamar itu adalah najis (diharamkan meminumnya) dan termasuk dalam satu
perbuatan setan. Para ahli fiqh telah sepakat tentang pengharaman khamar. Dan
siapa saja yang menolak pengharaman ini maka ia termasuk orang kafir yang
keluar dari agama Islam.
Dosa meminum
khamar termasuk dosa besar lantaran pengaruhnya yang bisa menghilangkan atau
mengganggu kesehatan akal. Padahal akal pikiran manusia merupakan organ tubuh
yang sangat vital. Apabila khamar ini merupakan musuh utama bagi organ-organ
tubuh manusia, termasuk organ otak, maka sewajarnya apabila khamar termasuk
sesuatu yang paling menjijikkan. Apalagi kalau ditinjau dari segi fungsi akal
yang berguna untuk membedakan antara yang baik dan yang buruk. Apabila akal
sudah tak berfungsi sebagaimana mestinya, maka pintu perbuatan jahat akan
terbuka lebar.
Sudah berapa banyak orang-orang yang melakukan
perkosaan terhadap orang yang paling dekat dengan dirinya, dan sudah berapa
banyak harta benda yang habis di meja judi dan segala bentuk taruhan, yang
keseluruhannya disebabkan pengaruh minuman keras. Sudah berapa banyak pula
orang-orang yang melakukan pembunuhan secara tidak atau kurang sadar yang
merupakan akibat meminum minuman keras. (Kebanyakan, mereka yang melakukan
kejahatan-kejahatan sebelumnya telah terjerumus dalam dunia kejahatan, seperti
kecanduan minum khamar.) . Dan sudah berapa banyak perceraian antara suami
istri akibat pengaruh khamar yang telah menggoyahkan cara berpikir sang
suami.
Alangkah benarnya sabda Rasulullah saw.
: لاتشرب الخمر
فإنّها مفتاح كلّ شرّ (رواه ابن ماجه)
“Janganlah kamu meminum khamar karena khamar
adalah kunci segala kejahatan”.( Hadits riwayat Ibnu Majjah.)
Khamar mempunyai pengaruh yang amat negatif
terhadap akal peminum, sehingga membuat para peminum tercela, kurang dihormati
dan menjadi sasaran tertawaan orang banyak. Sekarang, marilah kita dengar
pernyataan orang-orang Arab mengenai pengaruh minuman khamar: “Seorang peminum
khamar, pada mulanya akan bertingkah seperti burung merak. Ia akan kagum
terhadap dirinya sendiri dan tampak manja. Setelah itu, ia berlaku seperti kera
yang cepat gerakannya. Dan terakhir ia akan berlaku seperti babi dan menjadi
seorang yang teler.
B. Hadist
Mengenai Dosa yang Timbul Akibat Minum Khamar, Yaitu Meninggalkan Shalat
Hadits Nasai 5572
أَخْبَرَنَا
سُوَيْدٌ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ
أَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْحَارِثِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ
سَمِعْتُ عُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ اجْتَنِبُوا الْخَمْرَ
فَإِنَّهَا أُمُّ الْخَبَائِثِ إِنَّهُ كَانَ رَجُلٌ مِمَّنْ خَلَا قَبْلَكُمْ
تَعَبَّدَ فَعَلِقَتْهُ امْرَأَةٌ غَوِيَّةٌ فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهِ جَارِيَتَهَا
فَقَالَتْ لَهُ إِنَّا نَدْعُوكَ لِلشَّهَادَةِ فَانْطَلَقَ مَعَ جَارِيَتِهَا
فَطَفِقَتْ كُلَّمَا دَخَلَ بَابًا أَغْلَقَتْهُ دُونَهُ حَتَّى أَفْضَى إِلَى
امْرَأَةٍ وَضِيئَةٍ عِنْدَهَا غُلَامٌ وَبَاطِيَةُ خَمْرٍ فَقَالَتْ إِنِّي وَاللَّهِ
مَا دَعَوْتُكَ لِلشَّهَادَةِ وَلَكِنْ دَعَوْتُكَ لِتَقَعَ عَلَيَّ أَوْ تَشْرَبَ
مِنْ هَذِهِ الْخَمْرَةِ كَأْسًا أَوْ تَقْتُلَ هَذَا الْغُلَامَ قَالَ
فَاسْقِينِي مِنْ هَذَا الْخَمْرِ كَأْسًا فَسَقَتْهُ كَأْسًا قَالَ زِيدُونِي
فَلَمْ يَرِمْ حَتَّى وَقَعَ عَلَيْهَا وَقَتَلَ النَّفْسَ فَاجْتَنِبُوا
الْخَمْرَ فَإِنَّهَا وَاللَّهِ لَا يَجْتَمِعُ الْإِيمَانُ وَإِدْمَانُ الْخَمْرِ
إِلَّا لَيُوشِكُ أَنْ يُخْرِجَ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ أَخْبَرَنَا سُوَيْدٌ قَالَ
أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ يَعْنِي ابْنَ الْمُبَارَكِ عَنْ يُونُسَ عَنْ
الزُّهْرِيِّ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو بَكْرِ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ
الْحَارِثِ أَنَّ أَبَاهُ قَالَ سَمِعْتُ عُثْمَانَ يَقُولُ اجْتَنِبُوا الْخَمْرَ
فَإِنَّهَا أُمُّ الْخَبَائِثِ فَإِنَّهُ كَانَ رَجُلٌ مِمَّنْ خَلَا قَبْلَكُمْ
يَتَعَبَّدُ وَيَعْتَزِلُ النَّاسَ فَذَكَرَ مِثْلَهُ قَالَ فَاجْتَنِبُوا
الْخَمْرَ فَإِنَّهُ وَاللَّهِ لَا يَجْتَمِعُ وَالْإِيمَانُ أَبَدًا إِلَّا
يُوشِكَ أَحَدُهُمَا أَنْ يُخْرِجَ صَاحِبَهُ
Jauhilah
oleh kalian minum khamer sebab ia adl pangkal semua dosa. Pernah ada seorang
laki-laki yg menyepi dari kehidupan manusia untuk beribadah....lalu ia
menyebutkan sebagaimana dalam hadits. Ia berkata, Jauhilah oleh kalian minum
khamer, karena -demi Allah- selamanya tak akan berkumpul antara iman &
kebiasaan minum khamer kecuali salah satunya akan mengeluarkan yg lain. [HR.
Nasai No.5572].
Hadits Nasai No.5572 Secara Lengkap
[[[Telah
mengabarkan kepada saya [Suwaid] ia berkata; telah memberitakan kepada saya
[Abdullah] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Abu Bakr bin 'Abdurrahman bin Al
Harits] dari [Bapaknya] ia berkata; Aku mendengar [Utsman? radliallahu 'anhu]
berkata, "Jauhilah oleh kalian minum khamer sebab ia adalah pangkal semua
dosa. Ada seorang laki-laki sebelum kalian yang taat beribadah disukai oleh
seorang wanita pelacur. Wanita itu lalu mengutus budak wanitanya agar
mengatakan, 'Sesungguhnya aku memanggilmu untuk bersaksi.' Maka berangkatlah laki-laki
itu bersama budak wanita tersebut, sementara ia sendiri bersiap-siap hingga
ketika laki-laki itu masuk ia mengunci pintu rumah tanpa ada orang selain dia.
Sehingga laki-laki itu berhadapan dengan seorang wanita cantik yang di sisinya
terdapat seorang anak kecil dan botol khamer. Wanita itu lantas berkata,
"Demi Allah, aku memanggilmu bukan untuk bersaksi, tetapi aku memanggilmu
untuk bersetubuh denganku, atau meneguk segelas khamer, atau membunuh anak
kecil ini!" laki-laki itu berkata, "Berikan saja aku segelas
khamer." Maka wanita itu memberikan satu gelas khamer kepadanya. Laki-laki
itu lalu berkata, "Tambahkanlah untukku." Laki-laki itu tetap saja
minum hingga ia menzinai wanita itu dan membunuh seorang jiwa (anak kecil).
Maka jauhilah minum khamer, karena -demi Allah- tidak akan pernah berkumpul
antara iman dan kebiasaan minum khamer kecuali salah satunya akan mengeluarkan
yang lain." Telah mengabarkan kepada saya [Suwaid] ia berkata; telah
memberitakan kepada saya [Abdullah] -yaitu Ibnul Mubarak- dari [Yunus] dari [Az
Zuhri] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Abu Bakr bin 'Abdurrahman bin
Al Harits] bahwa [Bapaknya] berkata; aku mendengar [Utsman] berkata,
"Jauhilah oleh kalian minum khamer sebab ia adalah pangkal semua dosa.
Pernah ada seorang laki-laki yang menyepi dari kehidupan manusia untuk
beribadah....lalu ia menyebutkan sebagaimana dalam hadits. Ia berkata,
"Jauhilah oleh kalian minum khamer, karena -demi Allah- selamanya tidak
akan berkumpul antara iman dan kebiasaan minum khamer kecuali salah satunya
akan mengeluarkan yang lain."]]]
Hadits Nasai 5573
أَخْبَرَنَا
أَبُو بَكْرِ بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا سُرَيْجُ بْنُ يُونُسَ قَالَ
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ عَنْ الْعَلَاءِ وَهُوَ ابْنُ
الْمُسَيَّبِ عَنْ فُضَيْلٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ مَنْ شَرِبَ
الْخَمْرَ فَلَمْ يَنْتَشِ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ مَا دَامَ فِي جَوْفِهِ
أَوْ عُرُوقِهِ مِنْهَا شَيْءٌ وَإِنْ مَاتَ مَاتَ كَافِرًا وَإِنْ انْتَشَى لَمْ
تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً وَإِنْ مَاتَ فِيهَا مَاتَ كَافِرًا
خَالَفَهُ يَزِيدُ بْنُ أَبِي زِيَادٍ
Barangsiapa
minum khamer & belum sampai mabuk, maka shalatnya tak akan diterima selama
di dalam perut atau urat-uratnya masih terdapat sesuatu darinya. Jika mati maka
ia mati dalam keadaan kafir. Dan barangsiapa minum khamer hingga mabuk, maka
shalatnya tak akan diterima selama empat puluh malam. Dan jika ia mati karena
minum khamer, maka ia mati dalam keadaan kafir. Namun riwayat ini diselisihi
oleh Yazid bin Abu Ziyad. [HR.
Nasai No.5573].
Hadits Nasai No.5573 Secara Lengkap
[[[Telah
mengabarkan kepada saya [Abu Bakr bin Ali] ia berkata; telah menceritakan
kepada saya [Suraij bin Yunus] ia berkata; telah menceritakan kepada saya
[Yahya bin Abdul Malik] dari [Al 'Ala] -yaitu Ibnul Musayyab- dari [Fudlail]
dari [Mujahid] dari [Ibnu Umar] ia berkata, "Barangsiapa minum khamer dan
belum sampai mabuk, maka shalatnya tidak akan diterima selama di dalam perut
atau urat-uratnya masih terdapat sesuatu darinya. Jika mati maka ia mati dalam
keadaan kafir. Dan barangsiapa minum khamer hingga mabuk, maka shalatnya tidak
akan diterima selama empat puluh malam. Dan jika ia mati karena minum khamer,
maka ia mati dalam keadaan kafir." Namun riwayat ini diselisihi oleh Yazid
bin Abu Ziyad."]]]
Hadits Nasai 5574
أَخْبَرَنِي
مُحَمَّدُ بْنُ آدَمَ بْنِ سُلَيْمَانَ عَنْ عَبْدِ الرَّحِيمِ عَنْ يَزِيدَ ح
وَأَنْبَأَنَا وَاصِلُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى حَدَّثَنَا ابْنُ فُضَيْلٍ عَنْ
يَزِيدَ بْنِ أَبِي زِيَادٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ مُحَمَّدُ بْنُ آدَمَ عَنْ
رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ
فَجَعَلَهَا فِي بَطْنِهِ لَمْ يَقْبَلْ اللَّهُ مِنْهُ صَلَاةً سَبْعًا إِنْ
مَاتَ فِيهَا وَقَالَ ابْنُ آدَمَ فِيهِنَّ مَاتَ كَافِرًا فَإِنْ أَذْهَبَتْ
عَقْلَهُ عَنْ شَيْءٍ مِنْ الْفَرَائِضِ وَقَالَ ابْنُ آدَمَ الْقُرْآنِ لَمْ
تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ يَوْمًا إِنْ مَاتَ فِيهَا وَقَالَ ابْنُ آدَمَ
فِيهِنَّ مَاتَ كَافِرًا
Barangsiapa
minum khamer hingga masuk ke dalam perutnya, maka shalatnya tak akan diterima
selama tujuh hari. Jika ia mati di dalamnya, Ibnu Adam menyebutkan, 'pada hari-hari
itu, maka ia mati sebagai seorang kafir. Jika khamer itu menjadikan akalnya
hilang dari sesuatu kewajiban, Ibnu Adam menyebutkan, 'Al-Qur'an, maka
shalatnya tak akan diterima selama empat puluh hari. Jika ia mati di dalamnya,
Ibnu Adam menyebutkan, 'pada hari-hari itu, maka ia mati sebagai seorang kafir.
[HR.
Nasai No.5574].
Hadits Nasai No.5574 Secara Lengkap
[[[Telah
mengabarkan kepadaku [Muhammad bin Adam bin Sulaiman] dari [Abdurrahim] dari
[Yazid]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah memberitakan kepada saya [Washil
bin Abdul A'la] berkata, telah menceritakan kepada saya [Ibnu Fudlail] dari
[Yazid bin Abu Ziyad] dari [Mujahid] dari [Abdullah bin Amru] dari Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam, dan [Muhammad bin Adam] menyebutkan, "Dari
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa
minum khamer hingga masuk ke dalam perutnya, maka shalatnya tidak akan diterima
selama tujuh hari. Jika ia mati di dalamnya, Ibnu Adam menyebutkan, 'pada
hari-hari itu, maka ia mati sebagai seorang kafir. Jika khamer itu menjadikan
akalnya hilang dari sesuatu kewajiban, Ibnu Adam menyebutkan, 'Al-Qur'an, maka
shalatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari. Jika ia mati di
dalamnya, Ibnu Adam menyebutkan, 'pada hari-hari itu, maka ia mati sebagai
seorang kafir."]]]
C.
Yang Menanggung Dosa Akibat Minuman
Keras
Minuman keras atau khamr jelas diharamkan dalam islam. Apapun
bentuk dan merknya, asalkan dia menimbulkan efek memabukkan adalah haram. Namun
sayangnya, sebagian generasi muda sekarang justru menjadikan minuman setan itu
sebagai kebanggaan. Mungkin menurut mereka, minuman keras membuatnya lebih
macho atau terlihat keren. Lihatlah! setiap malam minggu, malam-malam perayaan
tahun baru, atau pada perayaan yang lainnya, minuman keras bisa dipastikan
menjadi minuman wajib yang melengkapi kebersamaan mereka ditempat nongkrongnya.
Bahkan saat ini, para penikmat miras akan merasa lebih puas apabila
berhasil menenggak miras yang diracik dengan obat-obatan atau cairan berbahaya
lainnya atau yang lebih dikenal oplosan. Duh, miras saja sudah haram, apalagi
dioplos, naudzubillah… Namun herannya, sudah banyak korban berjatuhan akibat
minuman keras oplosan, tapi mengapa jumlah penikmat miras justru bertambah?
Apakah otak mereka sudah tumpul sehingga tidak bisa menjadikan peristiwa
tersebut sebagai pelajaran. Atau mungkin bisikan setan terlalu susah
ditaklukkan? Padahal Allah melalui firmanNya sudah mengingatkan,
Allah SWT berfirman, "Hai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi
nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan
itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu
lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat
Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan
itu)," (QS. Al-Maadiah: 90-91).
Ayat diatas menyebutkan dengan jelas bahwa minum khamar/miras
termasuk perbuatan setan, karena itu jauhilah. Menjauhi miras bukanlah hal yang
mudah bagi anak-anak muda jaman sekarang, apalagi bagi remaja yang suka
kongkow.
Dari Ibnu Abbas, aku mendengar Rasulullah
bercerita bahwa Jibril berkata kepadanya,
“Ya Muhammad, sesungguhnya Allah itu melaknat khamr,
pemeras khamr (baca: pegawai pabrik khamr), peminumnya, pembawanya,
pemesan minuman khamr, penjual, pembeli, dan orang yang menuangkannya.”
(Hadis ini dibawakan oleh Al Haitsami dalam
Majmauz Zawaid dan beliau mengatakan “Diriwayatkan oleh Ahmad dan Thabrani.
Para perawinya adalah para perawi yang tsiqoh. Hadis ini juga diriwayatkan oleh
Abu Daud dan al Hakim dengan tambahan ‘orang yang memerintahkan untuk
memproduksi khamr’).
“Nabi melaknat khamr, peminumnya, penjualnya,
pembelinya (meski tidak meminumnya, pen.), orang yang menyuguhkannya,
orang yang pesan khamr (meski tidak minum, pen.), pemakan hasil
jual belinya, pembuatnya (baca: buruh pabrik khamr) dan orang yang memerintahkan
pembuatannya” (baca: pemilik pabrik khamr) (HR. Muslim dll).
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
melaknat sepuluh orang yang berkaitan dengan khamr : “Sesungguhnya Allah
melaknat khamr, pemerasnya, yang minta diperaskan, penjualnya,
pembelinya, peminum, pemakan hasil penjualannya, pembawanya,
orang yang minta dibawakan serta penuangnya.” [HR Tirmidzi dan
Ibnu Majah, shahih].
Berikut ini beberapa alasan kenapa mereka minum minuman keras:
• Menjaga hubungan baik
sesama teman, tidak enak jika ada teman yang nraktir tapi dia menolak
• Takut dianggap
kuno atau sok suci jika tidak ngumpul dan seneng-seneng bareng
teman
• Agar terlihat macho dan
lebih berani
• Sebagai pelarian karena
frustasi menghadapi masalah pacar, pendidikan, keluarga, dan lain sebagainya.
Dibutuhkan peran beberapa pihak untuk menghentikan aksi remaja yang
terlanjur menggandrungi miras, diantaranya :
• Orang tua
Tanamkan nilai-nilai agama sedini mungkin, karena anak merupakan
amanah yang kelak dimintai pertanggungjawaban dihadapan Allah SWT. Pastikan
selalu memantau pergaulan anak-anaknya, terutama yang memiliki kebiasaan
nongkrong. Bersikap tegaslah apabila mereka mendekati hal-hal yang diharamkan.
Pastikan selalu menjaga komunikasi dengan anak-anak sehingga mereka tidak
mencari pelarian ketika masalah mendera. Bersikaplah lemah lembut dan penuh
cinta, pastikan Anda selalu ada untuk anak-anak.
• Sekolah
Pendidikan agama sangat penting untuk membuat anak-anak menjauhi
miras. Selain itu, pihak sekolah juga wajib memberikan sanksi tegas bagi
siswanya yang ketahuan melakukan pelanggaran, baik di sekolah maupun di luar
sekolah.
• Aparat kepolisian
Minuman keras dinilai lebih banyak dampak buruknya daripada
manfaatnya, karena itu sudah seharusnya aparat berusaha mencegah peredarannya
dan memberi sanksi tegas pada orang-orang yang terlibat didalamnya.
• Masyarakat
Kepedulian masyarakat sangat diperlukan untuk mengantisipasi
kerusakan remaja akibat miras. Untuk itu, masyarakat harus bekerjasama dalam
memantau kegiatan warganya, misalnya : ketika ada pesta perayaan yang identik
dengan hura-hura.
Ternyata Allah tidak hanya mengharamkan khamar, tetapi siapapun
yang berhubungan dengan khamar akan ikut menanggung dosanya. Mengenai hal
tersebut, Rasulullah Álaihi wa Sallam menyatakan dalam haditsnya :
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melaknat tentang khamr,
sepuluh golongan: (1) yang memerasnya, (2) yang minta diperaskannya, (3) yang
meminumnya, (4) yang membawanya, (5) yang minta dihantarinya, (6) yang
menuangkannya, (7) yang menjualnya, (8) yang makan harganya, (9) yang
membelinya, (10) yang minta dibelikannya.” (Riwayat Tarmizi dan Ibnu Majah)
Jadi, bukan hanya peminum miras saja yang berdosa, tapi pemilik
pabrik miras, yang bekerja di pabrik miras, pemilik warung miras, yang bekerja
di warung penjual miras juga ikut berdosa. Tapi ada satu lagi yang akan ikut
menanggung dosa dan siksa neraka akibat miras, yakni orang tua yang lalai
mendidik anaknya hingga terjerumus pada miras. Semoga anak-anak dan keluarga
kita terhindar dari godaan syaitan yang terkutuk dan senantiasa dalam lindungan
Allah SWT. Amiin…amiin Ya Rabbal Alamiin
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Minuman keras dalam istilah agama disebut khamr. Khamr terambil dari kata
khamara artinya “menutup”. Maksudnya adalah menutupi akal. Karena itu makanan
atau minuman yang dapat menutupi akal secara bahasa juga disebut khamr.
Pada mulanya khamr adalah minuman keras yang terbuat dari kurma dan anggur.
Tetapi karena dilarangnya itu sebab memabukkan, maka minuman yang terbuat dari
bahan apas aja (walaupun bukan dari kurma atau anggur) asal itu memabukkan,
maka hukumnya sama dengan khamr, yaitu haram diminum.
B.
Saran
Amalakanlah ayat ini “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya
(meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan
panah[434], adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
DAFTAR PUSTAKA