Jumat, 14 Oktober 2016

Film Pendek Karya Banua Banjarmasin

FILM PENDEK

 

Postingan kali ini ngelanjutin yang kemaren belum selesai aku tulis, langsung aja ya..
Komunitas Film pendek yang aku ikutin yaitu Dreamix Studio bikin film pendek '' INTIL " episode 4 kali ini duo INTIL menangkap bos copet dan anak buahnya yang telah mengambil dompet mereka. Syuting episode copet berlokasi di sekitar siring menara pandang Banjarmasin dan pasar sudimampir. Hampir seharian yang cukup melelahkan kami semua crew yang bertugas, dari sutradara +yogie toxyn  kameramen +Rizal Kompeni hingga +Gusti Wahid +Yandi46 007 +hetty aja saya sendiri dan yang lainnya bisa menyelesaikan shoot episode ini. Mau tau gimana cerita serunya langsung aja klik link berikut ini yaa, jangan lupa like & subscribe chanel nya +DREAMIX Studio

Link episode 4 https://www.youtube.com/watch?v=UQ-1Otj4-L4


All Crew dan pemain
follow IG @dreamix.studio
pin official Dreamix 53F17AAC
chanel youtube DREAMIX STUDIO


Rabu, 12 Oktober 2016

MAKALAH DOSA MINUMAN KERAS



KATA PENGANTAR

       Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya saya dapat menyelesaikan makalah tentang Dosa Minuman Keras dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya.

       Saya sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai minuman keras dan dosa-dosanya. Saya juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, saya berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah saya buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.

       Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi saya sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya saya mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan saya memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.


Banjarmasin,    September 2016


                                                                                                   Penyusun


DAFTAR ISI

Kata pengantar ....................................................................................................................     i

Daftar isi .............................................................................................................................      ii

Bab I pendahuluan ..............................................................................................................     1
A. Latar belakang ...............................................................................................................      1
B. Rumusan masalah ..........................................................................................................      1
C. Tujuan Penulisan ……………........................................................................................      1

Bab II Pembahasan …………………….............................................................................     2
A.    Minuman Keras dan Dosa-dosanya ………………………………………………….     2

B.     Hadist Mengenai Dosa yang Timbul Akibat Minum Khamar, Yaitu Meninggalkan

Shalat …………………………………………………………………………………     3

C.     Yang Menanggung Dosa Akibat Minuman Keras ……………………………………    6


Bab III Penutup ...................................................................................................................    10
A. Kesimpulan ....................................................................................................................      10
B. Saran ...............................................................................................................................     10

Daftar pustaka .....................................................................................................................     11




MAKALAH DOSA MINUMAN KERAS
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Minuman keras dalam istilah agama disebut khamr. Khamr terambil dari kata khamara artinya “menutup”. Maksudnya adalah menutupi akal. Karena itu makanan atau minuman yang dapat menutupi akal secara bahasa juga disebut khamr. Pada mulanya khamr adalah minuman keras yang terbuat dari kurma dan anggur. Tetapi karena dilarangnya itu sebab memabukkan, maka minuman yang terbuat dari bahan apas aja (walaupun bukan dari kurma atau anggur) asal itu memabukkan, maka hukumnya sama dengan khamr, yaitu haram diminum.
Satu masalah yang saya sesalkan ialah, kebanyakan umat Islam di negara-negara arab pada umumnya gemar meminum minuman keras (khamar) secara terang-terangan. Bahkan untuk memuaskan kesukaannya ini, mereka telah membangun bar-bar khusus yang menyediakan beberapa minuman keras di dalam rumah mereka masing-masing. Saat ini, mereka tidak canggung lagi menyuguhkan minuman keras kepada para tamu yang datang. Begitu pula umat Islam banyak membuka toko-toko yang khusus menjual berbagai minuman keras. Mengingat bahwa minuman keras dilarang di dalam agama Islam, bahkan termasuk salah satu dosa-dosa besar – baik bagi peminumnya maupun penjualnya, maka sengaja saya membahas masalah ini sebagai peringatan untuk kita semua. 
B.     Rumusan Masalah
Adapun yang akan dibahas dalam makalah ini adalah tentang :
1.      Minuman keras dan dosa-dosanya
2.      Hadist mengenai dosa yang timbul akibat minum khamar
3.      Yang menanggung dosa akibat minuman keras

C.    Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui tentang minuman keras beserta dosa-dosanya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Minuman Keras dan Dosa-dosanya 
Khamar (minuman keras) mempunyai pengaruh kuat terhadap akal pikiran manusia dan bisa mengakibatkan lupa diri. Allah swt. melarang umat Islam meminum khamar. Sebab, khamar itu adalah najis (diharamkan meminumnya) dan termasuk dalam satu perbuatan setan. Para ahli fiqh telah sepakat tentang pengharaman khamar. Dan siapa saja yang menolak pengharaman ini maka ia termasuk orang kafir yang keluar dari agama Islam. 
Dosa meminum khamar termasuk dosa besar lantaran pengaruhnya yang bisa menghilangkan atau mengganggu kesehatan akal. Padahal akal pikiran manusia merupakan organ tubuh yang sangat vital. Apabila khamar ini merupakan musuh utama bagi organ-organ tubuh manusia, termasuk organ otak, maka sewajarnya apabila khamar termasuk sesuatu yang paling menjijikkan. Apalagi kalau ditinjau dari segi fungsi akal yang berguna untuk membedakan antara yang baik dan yang buruk. Apabila akal sudah tak berfungsi sebagaimana mestinya, maka pintu perbuatan jahat akan terbuka lebar. 
Sudah berapa banyak orang-orang yang melakukan perkosaan terhadap orang yang paling dekat dengan dirinya, dan sudah berapa banyak harta benda yang habis di meja judi dan segala bentuk taruhan, yang keseluruhannya disebabkan pengaruh minuman keras. Sudah berapa banyak pula orang-orang yang melakukan pembunuhan secara tidak atau kurang sadar yang merupakan akibat meminum minuman keras. (Kebanyakan, mereka yang melakukan kejahatan-kejahatan sebelumnya telah terjerumus dalam dunia kejahatan, seperti kecanduan minum khamar.) . Dan sudah berapa banyak perceraian antara suami istri akibat pengaruh khamar yang telah menggoyahkan cara berpikir sang suami. 

Alangkah benarnya sabda Rasulullah saw.

 : لاتشرب الخمر فإنّها مفتاح كلّ شرّ (رواه ابن ماجه

“Janganlah kamu meminum khamar karena khamar adalah kunci segala kejahatan”.( Hadits riwayat Ibnu Majjah.) 
Khamar mempunyai pengaruh yang amat negatif terhadap akal peminum, sehingga membuat para peminum tercela, kurang dihormati dan menjadi sasaran tertawaan orang banyak. Sekarang, marilah kita dengar pernyataan orang-orang Arab mengenai pengaruh minuman khamar: “Seorang peminum khamar, pada mulanya akan bertingkah seperti burung merak. Ia akan kagum terhadap dirinya sendiri dan tampak manja. Setelah itu, ia berlaku seperti kera yang cepat gerakannya. Dan terakhir ia akan berlaku seperti babi dan menjadi seorang yang teler.

B.     Hadist Mengenai Dosa yang Timbul Akibat Minum Khamar, Yaitu Meninggalkan Shalat

Hadits Nasai 5572
أَخْبَرَنَا سُوَيْدٌ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْحَارِثِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ سَمِعْتُ عُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ اجْتَنِبُوا الْخَمْرَ فَإِنَّهَا أُمُّ الْخَبَائِثِ إِنَّهُ كَانَ رَجُلٌ مِمَّنْ خَلَا قَبْلَكُمْ تَعَبَّدَ فَعَلِقَتْهُ امْرَأَةٌ غَوِيَّةٌ فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهِ جَارِيَتَهَا فَقَالَتْ لَهُ إِنَّا نَدْعُوكَ لِلشَّهَادَةِ فَانْطَلَقَ مَعَ جَارِيَتِهَا فَطَفِقَتْ كُلَّمَا دَخَلَ بَابًا أَغْلَقَتْهُ دُونَهُ حَتَّى أَفْضَى إِلَى امْرَأَةٍ وَضِيئَةٍ عِنْدَهَا غُلَامٌ وَبَاطِيَةُ خَمْرٍ فَقَالَتْ إِنِّي وَاللَّهِ مَا دَعَوْتُكَ لِلشَّهَادَةِ وَلَكِنْ دَعَوْتُكَ لِتَقَعَ عَلَيَّ أَوْ تَشْرَبَ مِنْ هَذِهِ الْخَمْرَةِ كَأْسًا أَوْ تَقْتُلَ هَذَا الْغُلَامَ قَالَ فَاسْقِينِي مِنْ هَذَا الْخَمْرِ كَأْسًا فَسَقَتْهُ كَأْسًا قَالَ زِيدُونِي فَلَمْ يَرِمْ حَتَّى وَقَعَ عَلَيْهَا وَقَتَلَ النَّفْسَ فَاجْتَنِبُوا الْخَمْرَ فَإِنَّهَا وَاللَّهِ لَا يَجْتَمِعُ الْإِيمَانُ وَإِدْمَانُ الْخَمْرِ إِلَّا لَيُوشِكُ أَنْ يُخْرِجَ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ أَخْبَرَنَا سُوَيْدٌ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ يَعْنِي ابْنَ الْمُبَارَكِ عَنْ يُونُسَ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو بَكْرِ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْحَارِثِ أَنَّ أَبَاهُ قَالَ سَمِعْتُ عُثْمَانَ يَقُولُ اجْتَنِبُوا الْخَمْرَ فَإِنَّهَا أُمُّ الْخَبَائِثِ فَإِنَّهُ كَانَ رَجُلٌ مِمَّنْ خَلَا قَبْلَكُمْ يَتَعَبَّدُ وَيَعْتَزِلُ النَّاسَ فَذَكَرَ مِثْلَهُ قَالَ فَاجْتَنِبُوا الْخَمْرَ فَإِنَّهُ وَاللَّهِ لَا يَجْتَمِعُ وَالْإِيمَانُ أَبَدًا إِلَّا يُوشِكَ أَحَدُهُمَا أَنْ يُخْرِجَ صَاحِبَهُ
Jauhilah oleh kalian minum khamer sebab ia adl pangkal semua dosa. Pernah ada seorang laki-laki yg menyepi dari kehidupan manusia untuk beribadah....lalu ia menyebutkan sebagaimana dalam hadits. Ia berkata, Jauhilah oleh kalian minum khamer, karena -demi Allah- selamanya tak akan berkumpul antara iman & kebiasaan minum khamer kecuali salah satunya akan mengeluarkan yg lain. [HR. Nasai No.5572].
Hadits Nasai No.5572 Secara Lengkap
[[[Telah mengabarkan kepada saya [Suwaid] ia berkata; telah memberitakan kepada saya [Abdullah] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Abu Bakr bin 'Abdurrahman bin Al Harits] dari [Bapaknya] ia berkata; Aku mendengar [Utsman? radliallahu 'anhu] berkata, "Jauhilah oleh kalian minum khamer sebab ia adalah pangkal semua dosa. Ada seorang laki-laki sebelum kalian yang taat beribadah disukai oleh seorang wanita pelacur. Wanita itu lalu mengutus budak wanitanya agar mengatakan, 'Sesungguhnya aku memanggilmu untuk bersaksi.' Maka berangkatlah laki-laki itu bersama budak wanita tersebut, sementara ia sendiri bersiap-siap hingga ketika laki-laki itu masuk ia mengunci pintu rumah tanpa ada orang selain dia. Sehingga laki-laki itu berhadapan dengan seorang wanita cantik yang di sisinya terdapat seorang anak kecil dan botol khamer. Wanita itu lantas berkata, "Demi Allah, aku memanggilmu bukan untuk bersaksi, tetapi aku memanggilmu untuk bersetubuh denganku, atau meneguk segelas khamer, atau membunuh anak kecil ini!" laki-laki itu berkata, "Berikan saja aku segelas khamer." Maka wanita itu memberikan satu gelas khamer kepadanya. Laki-laki itu lalu berkata, "Tambahkanlah untukku." Laki-laki itu tetap saja minum hingga ia menzinai wanita itu dan membunuh seorang jiwa (anak kecil). Maka jauhilah minum khamer, karena -demi Allah- tidak akan pernah berkumpul antara iman dan kebiasaan minum khamer kecuali salah satunya akan mengeluarkan yang lain." Telah mengabarkan kepada saya [Suwaid] ia berkata; telah memberitakan kepada saya [Abdullah] -yaitu Ibnul Mubarak- dari [Yunus] dari [Az Zuhri] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Abu Bakr bin 'Abdurrahman bin Al Harits] bahwa [Bapaknya] berkata; aku mendengar [Utsman] berkata, "Jauhilah oleh kalian minum khamer sebab ia adalah pangkal semua dosa. Pernah ada seorang laki-laki yang menyepi dari kehidupan manusia untuk beribadah....lalu ia menyebutkan sebagaimana dalam hadits. Ia berkata, "Jauhilah oleh kalian minum khamer, karena -demi Allah- selamanya tidak akan berkumpul antara iman dan kebiasaan minum khamer kecuali salah satunya akan mengeluarkan yang lain."]]]

Hadits Nasai 5573
أَخْبَرَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا سُرَيْجُ بْنُ يُونُسَ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ عَنْ الْعَلَاءِ وَهُوَ ابْنُ الْمُسَيَّبِ عَنْ فُضَيْلٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فَلَمْ يَنْتَشِ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ مَا دَامَ فِي جَوْفِهِ أَوْ عُرُوقِهِ مِنْهَا شَيْءٌ وَإِنْ مَاتَ مَاتَ كَافِرًا وَإِنْ انْتَشَى لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً وَإِنْ مَاتَ فِيهَا مَاتَ كَافِرًا خَالَفَهُ يَزِيدُ بْنُ أَبِي زِيَادٍ
Barangsiapa minum khamer & belum sampai mabuk, maka shalatnya tak akan diterima selama di dalam perut atau urat-uratnya masih terdapat sesuatu darinya. Jika mati maka ia mati dalam keadaan kafir. Dan barangsiapa minum khamer hingga mabuk, maka shalatnya tak akan diterima selama empat puluh malam. Dan jika ia mati karena minum khamer, maka ia mati dalam keadaan kafir. Namun riwayat ini diselisihi oleh Yazid bin Abu Ziyad. [HR. Nasai No.5573].
Hadits Nasai No.5573 Secara Lengkap
[[[Telah mengabarkan kepada saya [Abu Bakr bin Ali] ia berkata; telah menceritakan kepada saya [Suraij bin Yunus] ia berkata; telah menceritakan kepada saya [Yahya bin Abdul Malik] dari [Al 'Ala] -yaitu Ibnul Musayyab- dari [Fudlail] dari [Mujahid] dari [Ibnu Umar] ia berkata, "Barangsiapa minum khamer dan belum sampai mabuk, maka shalatnya tidak akan diterima selama di dalam perut atau urat-uratnya masih terdapat sesuatu darinya. Jika mati maka ia mati dalam keadaan kafir. Dan barangsiapa minum khamer hingga mabuk, maka shalatnya tidak akan diterima selama empat puluh malam. Dan jika ia mati karena minum khamer, maka ia mati dalam keadaan kafir." Namun riwayat ini diselisihi oleh Yazid bin Abu Ziyad."]]]
Hadits Nasai 5574
أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ آدَمَ بْنِ سُلَيْمَانَ عَنْ عَبْدِ الرَّحِيمِ عَنْ يَزِيدَ ح وَأَنْبَأَنَا وَاصِلُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى حَدَّثَنَا ابْنُ فُضَيْلٍ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي زِيَادٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ مُحَمَّدُ بْنُ آدَمَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فَجَعَلَهَا فِي بَطْنِهِ لَمْ يَقْبَلْ اللَّهُ مِنْهُ صَلَاةً سَبْعًا إِنْ مَاتَ فِيهَا وَقَالَ ابْنُ آدَمَ فِيهِنَّ مَاتَ كَافِرًا فَإِنْ أَذْهَبَتْ عَقْلَهُ عَنْ شَيْءٍ مِنْ الْفَرَائِضِ وَقَالَ ابْنُ آدَمَ الْقُرْآنِ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ يَوْمًا إِنْ مَاتَ فِيهَا وَقَالَ ابْنُ آدَمَ فِيهِنَّ مَاتَ كَافِرًا
Barangsiapa minum khamer hingga masuk ke dalam perutnya, maka shalatnya tak akan diterima selama tujuh hari. Jika ia mati di dalamnya, Ibnu Adam menyebutkan, 'pada hari-hari itu, maka ia mati sebagai seorang kafir. Jika khamer itu menjadikan akalnya hilang dari sesuatu kewajiban, Ibnu Adam menyebutkan, 'Al-Qur'an, maka shalatnya tak akan diterima selama empat puluh hari. Jika ia mati di dalamnya, Ibnu Adam menyebutkan, 'pada hari-hari itu, maka ia mati sebagai seorang kafir. [HR. Nasai No.5574].
Hadits Nasai No.5574 Secara Lengkap
[[[Telah mengabarkan kepadaku [Muhammad bin Adam bin Sulaiman] dari [Abdurrahim] dari [Yazid]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah memberitakan kepada saya [Washil bin Abdul A'la] berkata, telah menceritakan kepada saya [Ibnu Fudlail] dari [Yazid bin Abu Ziyad] dari [Mujahid] dari [Abdullah bin Amru] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan [Muhammad bin Adam] menyebutkan, "Dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa minum khamer hingga masuk ke dalam perutnya, maka shalatnya tidak akan diterima selama tujuh hari. Jika ia mati di dalamnya, Ibnu Adam menyebutkan, 'pada hari-hari itu, maka ia mati sebagai seorang kafir. Jika khamer itu menjadikan akalnya hilang dari sesuatu kewajiban, Ibnu Adam menyebutkan, 'Al-Qur'an, maka shalatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari. Jika ia mati di dalamnya, Ibnu Adam menyebutkan, 'pada hari-hari itu, maka ia mati sebagai seorang kafir."]]]

C.    Yang Menanggung Dosa Akibat Minuman Keras

Minuman keras atau khamr jelas diharamkan dalam islam. Apapun bentuk dan merknya, asalkan dia menimbulkan efek memabukkan adalah haram. Namun sayangnya, sebagian generasi muda sekarang justru menjadikan minuman setan itu sebagai kebanggaan. Mungkin menurut mereka, minuman keras membuatnya lebih macho atau terlihat keren. Lihatlah! setiap malam minggu, malam-malam perayaan tahun baru, atau pada perayaan yang lainnya, minuman keras bisa dipastikan menjadi minuman wajib yang melengkapi kebersamaan mereka ditempat nongkrongnya.
Bahkan saat ini, para penikmat miras akan merasa lebih puas apabila berhasil menenggak miras yang diracik dengan obat-obatan atau cairan berbahaya lainnya atau yang lebih dikenal oplosan. Duh, miras saja sudah haram, apalagi dioplos, naudzubillah… Namun herannya, sudah banyak korban berjatuhan akibat minuman keras oplosan, tapi mengapa jumlah penikmat miras justru bertambah? Apakah otak mereka sudah tumpul sehingga tidak bisa menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran. Atau mungkin bisikan setan terlalu susah ditaklukkan? Padahal Allah melalui firmanNya sudah mengingatkan,
Allah SWT berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)," (QS. Al-Maadiah: 90-91).
Ayat diatas menyebutkan dengan jelas bahwa minum khamar/miras termasuk perbuatan setan, karena itu jauhilah. Menjauhi miras bukanlah hal yang mudah bagi anak-anak muda jaman sekarang, apalagi bagi remaja yang suka kongkow.
Dari Ibnu Abbas, aku mendengar Rasulullah bercerita bahwa Jibril berkata kepadanya,
“Ya Muhammad, sesungguhnya Allah itu melaknat khamr, pemeras khamr (baca: pegawai pabrik khamr), peminumnya, pembawanya, pemesan minuman khamr, penjual, pembeli, dan orang yang menuangkannya.”
(Hadis ini dibawakan oleh Al Haitsami dalam Majmauz Zawaid dan beliau mengatakan “Diriwayatkan oleh Ahmad dan Thabrani. Para perawinya adalah para perawi yang tsiqoh. Hadis ini juga diriwayatkan oleh Abu Daud dan al Hakim dengan tambahan ‘orang yang memerintahkan untuk memproduksi khamr’).
“Nabi melaknat khamr, peminumnya, penjualnya, pembelinya (meski tidak meminumnya, pen.), orang yang menyuguhkannya, orang yang pesan khamr (meski tidak minum, pen.), pemakan hasil jual belinya, pembuatnya (baca: buruh pabrik khamr) dan orang yang memerintahkan pembuatannya” (baca: pemilik pabrik khamr) (HR. Muslim dll).
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat sepuluh orang yang berkaitan dengan khamr : “Sesungguhnya Allah melaknat khamr, pemerasnya, yang minta diperaskan, penjualnya, pembelinya, peminum, pemakan hasil penjualannya, pembawanya, orang yang minta dibawakan serta penuangnya.” [HR Tirmidzi dan Ibnu Majah, shahih].
Berikut ini beberapa alasan kenapa mereka minum minuman keras:
    Menjaga hubungan baik sesama teman, tidak enak jika ada teman yang nraktir tapi dia menolak
    Takut dianggap
kuno atau sok suci jika tidak ngumpul dan seneng-seneng bareng teman
    Agar terlihat macho dan lebih berani
    Sebagai pelarian karena frustasi menghadapi masalah pacar, pendidikan, keluarga, dan lain sebagainya.
Dibutuhkan peran beberapa pihak untuk menghentikan aksi remaja yang terlanjur menggandrungi miras, diantaranya :
    Orang tua
Tanamkan nilai-nilai agama sedini mungkin, karena anak merupakan amanah yang kelak dimintai pertanggungjawaban dihadapan Allah SWT. Pastikan selalu memantau pergaulan anak-anaknya, terutama yang memiliki kebiasaan nongkrong. Bersikap tegaslah apabila mereka mendekati hal-hal yang diharamkan. Pastikan selalu menjaga komunikasi dengan anak-anak sehingga mereka tidak mencari pelarian ketika masalah mendera. Bersikaplah lemah lembut dan penuh cinta, pastikan Anda selalu ada untuk anak-anak.
    Sekolah
Pendidikan agama sangat penting untuk membuat anak-anak menjauhi miras. Selain itu, pihak sekolah juga wajib memberikan sanksi tegas bagi siswanya yang ketahuan melakukan pelanggaran, baik di sekolah maupun di luar sekolah.
    Aparat kepolisian
Minuman keras dinilai lebih banyak dampak buruknya daripada manfaatnya, karena itu sudah seharusnya aparat berusaha mencegah peredarannya dan memberi sanksi tegas pada orang-orang yang terlibat didalamnya.


    Masyarakat
Kepedulian masyarakat sangat diperlukan untuk mengantisipasi kerusakan remaja akibat miras. Untuk itu, masyarakat harus bekerjasama dalam memantau kegiatan warganya, misalnya : ketika ada pesta perayaan yang identik dengan hura-hura.
Ternyata Allah tidak hanya mengharamkan khamar, tetapi siapapun yang berhubungan dengan khamar akan ikut menanggung dosanya. Mengenai hal tersebut, Rasulullah Álaihi wa Sallam menyatakan dalam haditsnya :
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melaknat tentang khamr, sepuluh golongan: (1) yang memerasnya, (2) yang minta diperaskannya, (3) yang meminumnya, (4) yang membawanya, (5) yang minta dihantarinya, (6) yang menuangkannya, (7) yang menjualnya, (8) yang makan harganya, (9) yang membelinya, (10) yang minta dibelikannya.” (Riwayat Tarmizi dan Ibnu Majah)
Jadi, bukan hanya peminum miras saja yang berdosa, tapi pemilik pabrik miras, yang bekerja di pabrik miras, pemilik warung miras, yang bekerja di warung penjual miras juga ikut berdosa. Tapi ada satu lagi yang akan ikut menanggung dosa dan siksa neraka akibat miras, yakni orang tua yang lalai mendidik anaknya hingga terjerumus pada miras. Semoga anak-anak dan keluarga kita terhindar dari godaan syaitan yang terkutuk dan senantiasa dalam lindungan Allah SWT. Amiin…amiin Ya Rabbal Alamiin


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Minuman keras dalam istilah agama disebut khamr. Khamr terambil dari kata khamara artinya “menutup”. Maksudnya adalah menutupi akal. Karena itu makanan atau minuman yang dapat menutupi akal secara bahasa juga disebut khamr.
Pada mulanya khamr adalah minuman keras yang terbuat dari kurma dan anggur. Tetapi karena dilarangnya itu sebab memabukkan, maka minuman yang terbuat dari bahan apas aja (walaupun bukan dari kurma atau anggur) asal itu memabukkan, maka hukumnya sama dengan khamr, yaitu haram diminum.


B.     Saran
Amalakanlah ayat ini “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
DAFTAR PUSTAKA


Alat Musik Kalimantan Selatan

Alat Musik Kalimantan Selatan

Kuriding (Guriding) 
 

  • Pengertian
Kuriding (atau ada juga yang menyebutnya Guriding) adalah alat musik tradisional asli buatan nenek moyang urang Banjar. Kuriding bisa terbuat dari pelepah enau, bambu ataupun kayu dengan bentuk kecil, dan memiliki alat getar (tali) serta tali penarik. Dimainkan dengan cara ditempelkan di bibir sambil menarik gagang tali getar yang akan menghasilkan bunyi. Dengan ritme tertentu, bunyi yang dihasilkan akan terdengar sangat indah dan merdu.
  • Sejarah
Mitos asal-usul kuriding menarik untuk disimak. Syahdan, Kuriding adalah milik seekor macan di hutan Kalimantan Selatan. Suatu ketika, sang macan meminta anaknya untuk memainkan guriding. Namun, sang anak justru mati karena tenggorokannya tertusuk guriding. Akibatnya sang macan mewanti-wanti agar anak keturunannya tidak lagi memainkan guriding. 

  • Maksud Diolahnya
Dalam perkembangannya, mitos tersebut menjadi dasar cerita rakyat yang beredar pada masyarakat Banjar, bahwa kuriding dipercaya sebagai alat ampuh untuk mengusir macan. Urang Banjar dahulu juga menggantungkan atau meletakkan Kuriding di atas tempat tidur anak-anak mereka, sebagai simbol penolak bala.

Dalam kehidupan sosial dan budaya urang Banjar, kuriding memiliki fungsi guna yang beragam. Yaitu sebagai alat untuk pelipur lara di kala sepi dan melepas lelah usai bekerja di kebun atau di hutan, sebagai alat untuk mengingatkan mereka akan leluhur dan sebagai media yang disakralkan.
Fungsi-fungsi tersebut masih dipercaya oleh sebagian masyarakat Banjar hingga kini. Akan tetapi, sudah sangat jarang ada yang memainkan atau menyimpannya, kecuali mereka yang masih peduli dengan budaya tradisi. 

Keberadaan Kuriding saat ini sangat memprihatinkan, bahkan hampir punah. Kuriding kini hanya dimainkan oleh generasi tua yang tinggal di kawasan pedesaan. Generasi muda Banjar, sudah enggan memainkan Kuriding. Karena selain di anggap sudah ketinggalan zaman, para generasi muda di Banua lebih senang memainkan alat musik modern. 
  • Tempat Asal
Kuriding atau Guriding merupakan peninggalan leluhur yang telah turut menyumbang kekayaan budaya di Kalimantan Selatan ini mestinya terus dipelihara. Mengingat keberadaannya yang memprihatinkan dan ini merupakan satu pekerjaan rumah tersendiri bagi pemerintah daerah serta para pemerhati budaya untuk menyelamatkan Kuriding/Guriding dari kepunahan.
Alat musik Kuriding termasuk dalam kategori alat musik "Jew's Harp" yang diduga merupakan alat musik paling tua yang ada di dunia. Sebarannya bukan hanya di Asia, namun juga terdapat di Benua Eropa, dengan nama yang berbeda-beda dan bahan beragam. Dari sisi produksi suara, tak jauh berbeda, hanya cara memainkannya saja yang sedikit berlainan.  Ada yang di trim (di getarkan dengan di sentir), di tap ( dipukul) dan ada pula yang di tarik dengan menggunakan benang seperti Kuriding.
 


Surat Pernyataan Bebas Narkoba Untuk Cpns 2018

SURAT PERNYATAAN BEBAS NARKOBA Dengan hormat, Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama                                        :  ...